JASA PERIZINAN TENAGA ASING

Kami khusus bergerak di bidang jasa yang melayani pengurusan semua perizinan masuknya tenaga asing di perusahaan Anda dan pengurusan legal dokumen, kami sudah berpengalaman sejak tahun 2000 dan telah menanggani beberapa perusahaan PMA dan PMDN.
 
Segera hubungi kami :
 
Rachmat Vidiansyah
Hp : +62 85781481788
Pin BBM: 55720421
WA: +65 91648210
 
Untuk  mendapatkan Pelayanan Pengurusan dokumen Keimigrasian dan Ketenagakerjaan,  Kami dapat mengurus semua perizinan masuknya tenaga asing di Perusahaan Anda dan perizinan legal dokumen lainnya sebagai berikut:
PENGURUSAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA ASING (RPTKA)

RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Asing dan Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaratan guna memperkerjakan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan baik PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia

 PERSYARATAN DALAM MENGAJUKAN RPTKA

Perusahaan Sponsor
1.       Surat Permohonan
2.       Surat Kuasa
3.       Isian Formulir
4.       KTP Direktur
5.       Dokumen Perusahaan ( Akte Pendirian, Akte Pengesahaan,SIUP,TDP,NPWP,Domisili Perusahaan)
6.       Bagan Struktur Organisasi  Perusahaan
7.       Surat Penunjukan TKI
8.       UU no.7 tahun1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan

Bagi Tenaga Kerja Asing
1.       Kontrak Kerja
2.       Ijazah
3.       Curriculum  Vitae
4.       Copy Paspor

PENGURUSAN REKOMENDASI  TA-O1

Surat keputusan TA-O1 diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang akan digunakan sebagai surat rekomendasi dalam pembuatan visa kerja di Direktorat Jenderal Imigrasi.  TA-01 bisa diajukan sesuai dengan kebutuhan yaitu 1 (satu) bulan, 2(dua) bulan atau 12 (dua belas ) bulan

Persyaratan  dalam Mengajukan TA-01

Bagi Perusahaan Sponsor
1.       Surat Permohonan
2.       Surat Kuasa
3.       Copy RPTKA
4.       Isian Formulir
5.       KTP Direktur
6.       Dokumen Perusahaan (Akte Perusahaan,Akte Pengesahan,SIUP,TDP NPWP, Surat Domisili Perusahaan)
7.       UU No 7 /1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan
Bagi Warga Negara Asing
1.       Ijazah
2.       Curriculum Vitae
3.       Kontrak Kerja
4.       Copy Paspor

 PENGURUSAN TELEX VISA

Visa merupakan izin masuk ke suatu negara yang dilekatkan pada halaman paspor bagi yang mengajukan. Permohonan telex visa diajukan ke Ditjen Imigrasi-Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi ijin  masuk ke Indonesia dengan visa untuk bekerja

1.Visa Tinggal Terbatas yang digunakan bagi WNA untuk bekerja di Indonesia dengan masa berlaku sesuai dengan pengajuan TA-01 maksimal 12 (dua belas) bulan.
2. Visa Kunjungan Beberapa Kali (Multiple Entry  Visa), Visa kunjungan yang berlaku 1 tahun dan dapat keluar masuk Indonesia beberapa kali dalam satu tahun
3.Visa Kunjungan Bisnis Sekali Kunjungan (Single Entry Visa), undang teman bisnis anda mengunakan visa kunjungan tersebut.
4.Visa Sosial Budaya
5.Visa Keluarga,  bila kerabat anda adalah WNA dapat mengunakan Visa ini untuk datang ke Indonesia

PENGURUSAN IMTA
Izin memperkerjakan tenaga asing harus dimiliki oleh tenaga asing yang bekerja di Indonesia untuk mengurus IMTA ini harus membayar DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan) ke kas negara sebesar US 100/bulan, setelah itu IMTA baru bisa diproses.

Multiple Exit Re-Permit (MERP)                              
Jika WNA pemegang kitas ingin bepergian ke luar negeri maka dokumen ini harus dimiliki , yang bisa digunakan beberapa kali untuk bepergian ke luar negeri
Single Exit Re-Permit (SERP)
Dokumen yang mirip dengan MERP, tapi hanya boleh dipakai untuk satu kali pemakaian saja
Buku Biru
Buku yang dikeluarkan Imigrasi sebagai pendampingkitas
Exit Permit Only ( EPO)
EPO diperlukan bila ingin mendapatkan kitas baru atau kembali ke negara asal dan tidak memperpanjang kitasnya lagi

PENGURUSAN KITAS
Kitas untuk Ekspatriate
Dokumen ini adalah untuk pekerja asing (TKA) yang ingin bekerja dan menetap di Indonesia selama masa tugasnya bekerja di Indonesia
Kitas untuk Istri yang Bersuamikan Orang Indonesia
Kitas untuk istri yang bersuamikan orang Indonesia.  Harus suami yang warga negara Indonesia dan memiliki KTP dan KK yang masih berlaku
Kitas untuk Keluarga Ekspatriate
Masa berlaku kitas ini sama dengan masa berlaku kitas untuk TKA.  Dan lebih baik pengurusan kitas ini bersamaan dengan waktu pengurusan kitas Induk.
  
JASA PENGURUSAN LEGAL DOKUMEN di BKPM dan INSTANSI PEMERINTAH LAINNYA

  1. Pendirian Perusahaan PMA
  2. Pendirian Perusahaan PMDN
  3. Perusahaan Perwakilan asing
  4. Pembuatan Izin Prinsip Perusahaan
  5. Pembuatan IUT (Iizin usaha Tetap PMA-PMDN)
  6. Nomor Induk Kepabeanan (NIK)
  7. APIT (Angka Pengenal Import Terbatas )
  8. APIU (Angka Pengenal Importir Umum)
  9. Pengurusan API (Angka Pengenal Importir)
  10. Pengurusan API-P PMDN
  11. Pengurusan API-P PMA
  12. Pengurusan API-U PMDN /Perusahaan Lokal
  13. Pengurusan IT Makanan dan minuman
  14. Pengurusan IT Electronika
  15. Pengurusan IT Produk tertentu
  16. Pengurusan IT Baja/besi
  17. Pengurusan IT Mainan Anak Anak
  18. Pengurusan IT Kosmetika
  19. Pengurusan IT Pakaian Jadi
  20. Pengurusan NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
  21. Pengurusan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
SEGERA HUBUNGI KAMI DAN KAMI AKAN MENGURUS SEMUA PERIZINAN MASUKNYA TENAGA KERJA ASING DI PERUSAHAAN ANDA DENGAN PERIZINAN SEBAGAI BERIKUT :
1.       RPTKA
2.       TA-O1
3.       TELEX VISA
4.       KITAS
5.       IMTA
6.       Visa Kunjungan Beberapa Kali ( Multiple Entry Visa)
7.       Visa Kunjungan Bisnis Sekali Kunjungan (Single Entry Visa)
8.       Visa Tinggal Terbatas yang Digunakan bagi WNA untuk Bekerja di Indonesia
9.       Visa Sosial Budaya
10.   Visa Keluarga
11.   Multiple Exit Re-Permit (MERP)
12.   Single Exit Re-Permit (SERP)
13.   BUKU BIRU
14.   EPO (Exit permit only)
15.   Kitas untuk Ekspatriate
16.   Kitas untuk Istri yang Bersuamikan Orang Indonesia
17.   Kitas untuk Keluarga Ekspatriate
18.   Pembuatan Paspor
19.   Alih status dari Kitas ke Kitap

 API (ANGKA PENGENAL IMPORTIR)

API terdiri dari Angka Pengenal Importir Umum dan Angka Pengenal Importir Produsen
A. APIU-ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM
1.      Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahan
2.      Foto copy pengesahan kementrian dan perubahan
3.      Foto copy domisili perusahaan
4.      Foto copy nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan terdaftar perusahaan (NPWP)
5.      Foto copy surat izin usaha perusahaan-SIUP
6.      Foto copy tanda daftar perusahaan
7.      Fotocopy kitas /KTP dari pengurus atau direksi
8.      Foto copy NPWP pribadi para penandatangan API
9.      Pas Foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah
10.  Surat referensi dari Bank
11.  Surat permohonan
12.  Formulir API-U

B. APIP- ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN
 
  1. Fotocopy akte perusahaan dan perubahan
  2. Foto copy pengesahan kementrian dan perubahan
  3. Foto copy domisili perusahaan
  4. Foto copy nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan terdaftar perusahaan (NPWP)
  5. Foto copy surat izin usaha perusahaan-SIUP
  6. Foto copy tanda daftar perusahaan
  7. Fotocopy kitas /KTP dari pengurus atau direksi
  8. Foto copy NPWP pribadi para penandatangan API
  9. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah
  10. Surat referensi dari Bank
  11. Surat permohonan
  12. Formulir API-P
MULTIPLE VISA
Persyaratan  Multiple Visa:
1.      Foto copy berwarna paspor orang asing
2.      Surat Permohonan visa dari sponsorship
3.      Surat jaminan dari sponsorship
4.      Foto copy berwarna akte pendirian perusahaan dan perubahan
5.      Foto copy berwarna pengesahan kehakiman dan perubahannya
6.      Fotocopy berwarna domisili perusahaan
7.      Foto copy berwarna NPWP
8.      Foto copy berwarna surat izin usaha perusahaan
9.      Foto copy berwarna identitas penanggung jawab perusahaan

SINGLE ENTRY VISA
Persyaratan Visa:
1.      Foto copy berwarna paspor orang asing
2.      Surat Permohonan visa dari sponsorship
3.      Surat jaminan dari sponsorship
4.      Foto copy berwarna akte pendirian perusahaan dan perubahan
5.      Foto copy berwarna pengesahan kehakiman dan perubahannya
6.      Fotocopy berwarna domisili perusahaan
7.      Foto copy berwarna NPWP
8.      Foto copy berwarna surat izin usaha perusahaan
9.      Foto copy berwarna identitas penanggung jawab perusahaan