JASA PERIZINAN TENAGA ASING
Kami khusus
bergerak di bidang jasa yang melayani pengurusan semua perizinan masuknya tenaga
asing di perusahaan Anda dan pengurusan legal dokumen, kami sudah berpengalaman
sejak tahun 2000 dan telah menanggani beberapa perusahaan PMA dan PMDN.
Segera hubungi
kami :
Rachmat
Vidiansyah
Email:
rachmat_vidiansyah@yahoo.com
Hp : +62
85781481788
Pin BBM: 55720421
WA: +65 91648210
Untuk mendapatkan Pelayanan Pengurusan dokumen Keimigrasian dan
Ketenagakerjaan, Kami dapat mengurus
semua perizinan masuknya tenaga asing di Perusahaan Anda dan perizinan legal
dokumen lainnya sebagai berikut:
PENGURUSAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA
ASING (RPTKA)
RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh
Kementrian Tenaga Asing dan Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai
persyaratan guna memperkerjakan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan
baik PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia
PERSYARATAN DALAM MENGAJUKAN RPTKA
Perusahaan
Sponsor
1.
Surat Permohonan
2.
Surat Kuasa
3.
Isian Formulir
4.
KTP Direktur
5.
Dokumen Perusahaan ( Akte Pendirian, Akte
Pengesahaan,SIUP,TDP,NPWP,Domisili Perusahaan)
6.
Bagan Struktur Organisasi Perusahaan
7.
Surat Penunjukan TKI
8.
UU no.7 tahun1981 tentang wajib lapor
ketenagakerjaan
Bagi
Tenaga Kerja Asing
1.
Kontrak Kerja
2.
Ijazah
3.
Curriculum
Vitae
4.
Copy Paspor
PENGURUSAN REKOMENDASI TA-O1
Surat keputusan TA-O1 diterbitkan oleh Kementrian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang akan digunakan sebagai surat
rekomendasi dalam pembuatan visa kerja di Direktorat Jenderal Imigrasi. TA-01 bisa diajukan sesuai dengan kebutuhan
yaitu 1 (satu) bulan, 2(dua) bulan atau 12 (dua belas ) bulan
Persyaratan dalam Mengajukan TA-01
Bagi
Perusahaan Sponsor
1.
Surat Permohonan
2.
Surat Kuasa
3.
Copy RPTKA
4.
Isian Formulir
5.
KTP Direktur
6.
Dokumen Perusahaan (Akte Perusahaan,Akte
Pengesahan,SIUP,TDP NPWP, Surat Domisili Perusahaan)
7.
UU No 7 /1981 tentang wajib lapor
ketenagakerjaan
Bagi Warga Negara Asing
1.
Ijazah
2.
Curriculum Vitae
3.
Kontrak Kerja
4.
Copy Paspor
PENGURUSAN TELEX VISA
Visa merupakan izin masuk ke suatu negara yang dilekatkan
pada halaman paspor bagi yang mengajukan. Permohonan telex visa diajukan ke
Ditjen Imigrasi-Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi ijin masuk ke Indonesia dengan visa untuk bekerja
1.Visa Tinggal Terbatas yang digunakan bagi WNA untuk bekerja di
Indonesia dengan masa berlaku sesuai dengan pengajuan TA-01 maksimal 12 (dua
belas) bulan.
2. Visa Kunjungan Beberapa Kali (Multiple Entry Visa), Visa kunjungan yang berlaku 1
tahun dan dapat keluar masuk Indonesia beberapa kali dalam satu tahun
3.Visa Kunjungan Bisnis Sekali Kunjungan (Single Entry Visa),
undang teman bisnis anda mengunakan visa kunjungan tersebut.
4.Visa Sosial Budaya
5.Visa Keluarga, bila
kerabat anda adalah WNA dapat mengunakan Visa ini untuk datang ke Indonesia
PENGURUSAN IMTA
Izin memperkerjakan tenaga asing
harus dimiliki oleh tenaga asing yang bekerja di Indonesia untuk mengurus IMTA
ini harus membayar DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan) ke kas
negara sebesar US 100/bulan, setelah itu IMTA baru bisa diproses.
Multiple Exit Re-Permit (MERP)
Jika WNA pemegang kitas ingin
bepergian ke luar negeri maka dokumen ini harus dimiliki , yang bisa digunakan
beberapa kali untuk bepergian ke luar negeri
Single Exit Re-Permit (SERP)
Dokumen yang mirip dengan MERP,
tapi hanya boleh dipakai untuk satu kali pemakaian saja
Buku Biru
Buku yang dikeluarkan Imigrasi
sebagai pendampingkitas
Exit Permit Only ( EPO)
EPO diperlukan bila ingin
mendapatkan kitas baru atau kembali ke negara asal dan tidak memperpanjang
kitasnya lagi
PENGURUSAN KITAS
Kitas untuk Ekspatriate
Dokumen ini adalah untuk pekerja
asing (TKA) yang ingin bekerja dan menetap di Indonesia selama masa tugasnya
bekerja di Indonesia
Kitas untuk Istri yang Bersuamikan Orang Indonesia
Kitas untuk istri yang bersuamikan
orang Indonesia. Harus suami yang warga
negara Indonesia dan memiliki KTP dan KK yang masih berlaku
Kitas untuk Keluarga Ekspatriate
Masa berlaku kitas ini sama dengan
masa berlaku kitas untuk TKA. Dan lebih
baik pengurusan kitas ini bersamaan dengan waktu pengurusan kitas Induk.
JASA PENGURUSAN LEGAL
DOKUMEN di BKPM dan INSTANSI PEMERINTAH LAINNYA
- Pendirian Perusahaan PMA
- Pendirian Perusahaan PMDN
- Perusahaan Perwakilan asing
- Pembuatan Izin Prinsip Perusahaan
- Pembuatan IUT (Iizin usaha Tetap PMA-PMDN)
- Nomor Induk Kepabeanan (NIK)
- APIT (Angka Pengenal Import Terbatas )
- APIU (Angka Pengenal Importir Umum)
- Pengurusan API (Angka Pengenal Importir)
- Pengurusan API-P PMDN
- Pengurusan API-P PMA
- Pengurusan API-U PMDN /Perusahaan Lokal
- Pengurusan IT Makanan dan minuman
- Pengurusan IT Electronika
- Pengurusan IT Produk tertentu
- Pengurusan IT Baja/besi
- Pengurusan IT Mainan Anak Anak
- Pengurusan IT Kosmetika
- Pengurusan IT Pakaian Jadi
- Pengurusan NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
- Pengurusan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
SEGERA HUBUNGI KAMI DAN
KAMI AKAN MENGURUS SEMUA PERIZINAN MASUKNYA TENAGA KERJA ASING DI PERUSAHAAN
ANDA DENGAN PERIZINAN SEBAGAI BERIKUT :
1.
RPTKA
2.
TA-O1
3.
TELEX VISA
4.
KITAS
5.
IMTA
6.
Visa Kunjungan Beberapa Kali ( Multiple Entry
Visa)
7.
Visa Kunjungan Bisnis Sekali Kunjungan (Single
Entry Visa)
8.
Visa Tinggal Terbatas yang Digunakan bagi WNA
untuk Bekerja di Indonesia
9.
Visa Sosial Budaya
10.
Visa Keluarga
11.
Multiple Exit Re-Permit (MERP)
12.
Single Exit Re-Permit (SERP)
13.
BUKU BIRU
14.
EPO (Exit permit only)
15.
Kitas untuk Ekspatriate
16.
Kitas untuk Istri yang Bersuamikan Orang
Indonesia
17.
Kitas untuk Keluarga Ekspatriate
18.
Pembuatan Paspor
19.
Alih status dari Kitas ke Kitap
API (ANGKA PENGENAL IMPORTIR)
API terdiri dari Angka
Pengenal Importir Umum dan Angka Pengenal Importir Produsen
A. APIU-ANGKA PENGENAL
IMPORTIR UMUM
1. Foto copy akte pendirian perusahaan
dan perubahan
2. Foto copy pengesahan kementrian dan
perubahan
3. Foto copy domisili perusahaan
4. Foto copy nomor pokok wajib pajak
dan surat keterangan terdaftar perusahaan (NPWP)
5. Foto copy surat izin usaha
perusahaan-SIUP
6. Foto copy tanda daftar perusahaan
7. Fotocopy kitas /KTP dari pengurus
atau direksi
8. Foto copy NPWP pribadi para
penandatangan API
9. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4
lembar dengan latar belakang merah
10. Surat referensi dari Bank
11. Surat permohonan
12. Formulir API-U
B. APIP- ANGKA PENGENAL
IMPORTIR PRODUSEN
- Fotocopy akte perusahaan dan perubahan
- Foto copy pengesahan kementrian dan perubahan
- Foto copy domisili perusahaan
- Foto copy nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan terdaftar perusahaan (NPWP)
- Foto copy surat izin usaha perusahaan-SIUP
- Foto copy tanda daftar perusahaan
- Fotocopy kitas /KTP dari pengurus atau direksi
- Foto copy NPWP pribadi para penandatangan API
- Pas Foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah
- Surat referensi dari Bank
- Surat permohonan
- Formulir API-P
MULTIPLE VISA
Persyaratan Multiple Visa:
1. Foto copy berwarna paspor orang asing
2. Surat Permohonan visa dari
sponsorship
3. Surat jaminan dari sponsorship
4. Foto copy berwarna akte pendirian
perusahaan dan perubahan
5. Foto copy berwarna pengesahan
kehakiman dan perubahannya
6. Fotocopy berwarna domisili perusahaan
7. Foto copy berwarna NPWP
8. Foto copy berwarna surat izin usaha
perusahaan
9. Foto copy berwarna identitas
penanggung jawab perusahaan
SINGLE ENTRY VISA
Persyaratan Visa:
1. Foto copy berwarna paspor orang asing
2. Surat Permohonan visa dari
sponsorship
3. Surat jaminan dari sponsorship
4. Foto copy berwarna akte pendirian
perusahaan dan perubahan
5. Foto copy berwarna pengesahan
kehakiman dan perubahannya
6. Fotocopy berwarna domisili perusahaan
7. Foto copy berwarna NPWP
8. Foto copy berwarna surat izin usaha
perusahaan
9. Foto copy berwarna identitas
penanggung jawab perusahaan